Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tjs IDA RUDIANA EDY SUMARLIN Alias ANAU Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA RUDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY SUMARLIN Alias ANAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara orang tua/ayah dari Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 268.000.000,-, (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,-, (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak