Petitum |
Dalam Pokok perkara
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran Panjang ± 280 Meter, lebar ± 545, luas ± 152.600 Meter yang terletak dahulu terletak di di Jalan Tajung Selor Desa Apung 200 Meter Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Jalan Tajung Selor Desa Apung 200 Meter Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan A Darwin
- Timur berbatasan dengan H.Japar
- Selatan berbatasan dengan Abas
- Barat berbatasan dengan P. Nurdin
Merupakan Hak Milik Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah menguasai tanah milik Penggugat dengan mengkalim lahan tersebut dan menghambat Penggugat beraktifitas dilahan tersebut merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (on rechtmatigedaad)
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;
Subsider
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |