Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Tjs ALFRETS M SAMPELAN DOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRETS M SAMPELAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wenny oktavina sHALFRETS M SAMPELAN
Tergugat
NoNama
1DOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA APUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran Panjang ± 280 Meter, lebar ± 545, luas ± 152.600 Meter yang terletak dahulu terletak di di Jalan Tajung Selor Desa Apung 200 Meter Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur sekarang  di Jalan Tajung Selor Desa Apung 200 Meter Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan A Darwin
  • Timur berbatasan dengan H.Japar
  • Selatan berbatasan dengan Abas
  • Barat berbatasan dengan P. Nurdin

           Merupakan Hak Milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Tergugat telah menguasai tanah milik Penggugat dengan mengkalim lahan tersebut dan menghambat Penggugat beraktifitas dilahan tersebut merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (on rechtmatigedaad)
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat  melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;

 

Subsider

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak