Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Tjs Muh Rijal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh Rijal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1wenny oktavina SHMuh Rijal
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon,
  2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pemohon, dalam  Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6501-LT-14092022-0011 Tanggal 15 September 2022 atas nama MUH RIJAL yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Wajo Nama Pemohon MUH RIJAL diperbaiki menjadi MUHAMMAD RIJAL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan nama tersebut pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan ongkos-ongkos / biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau apabila Bapak/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Demikian permohonan ini disampaikan, atas terkabulnya permohonan ini pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak