Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Tjs ANNA VIKRISTIANINGSIH ZAENAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNA VIKRISTIANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 1,5% /bulan dikali Utang Pokok = Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak