Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 1,5% /bulan dikali Utang Pokok = Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|