Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Tjs SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H. AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1705/T.Selor/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KRIYA AMANSYAH, S.H., C.L.A., C.Me.AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB
2JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB
3NUROHMAN, S.H.AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB
4BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB bersama saksi MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi PENDI Bin (Alm) YUNUS (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan pada hari Senin tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT.003, RW.00, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir,Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “ permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Ali dengan mengatakan “besok kalau uang cukup bro, kau jalan beli barang”  kemudian Saksi Muhammad Ali menyetujui hal tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Ali dengan mengatakan “bro aku di pondok” kemudian saksi Muhammad Ali menghampiri Terdakwa di pondok biasa mereka berkumpul dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Muhammad Ali untuk membeli narkotika. Bahwa saat Saksi Muhammad Ali pergi membeli narkotika ke Sekatak, Terdakwa menunggu di pondok namun saksi ditangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk dipakai dan dijual kembali, dan Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sejak bulan April tahun 2023 telah menjual Narkotika sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara mengecer kembali Narkotika Jenis Sabu yang telah dibeli, dengan rincian :
  1. Pertama kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  2. Kedua kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  3. Ketiga kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Narkotika yang diperoleh oleh Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail dari hasil pembelian menggunakan uang yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) adalah sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil dan  telah dilakukan Penyitaan sebagai Barang Bukti dalam Berkas Perkara Saksi Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/111.40.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Saiful Ali Mahalu telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik narkotika yang diperoleh dari Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail , dengan hasil:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu

2,24

0,35

1,89

Jumlah

2,24

0,35

1,89

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan mengetahui bahwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.       

Atau

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB bersama saksi MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi PENDI Bin (Alm) YUNUS (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT.003, RW.00, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir,Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “permufakataan jahat untuk melakukan tidakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Ali dengan mengatakan “besok kalau uang cukup bro, kau jalan beli barang”  kemudian Saksi Muhammad Ali menyetujui hal tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Muhammad Ali dengan mengatakan “bro aku di pondok” kemudian saksi Muhammad Ali menghampiri Terdakwa di pondok biasa mereka berkumpul dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Muhammad Ali untuk membeli narkotika. Bahwa saat Saksi Muhammad Ali pergi membeli narkotika ke Sekatak, Terdakwa menunggu di pondok namun saksi ditangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu untuk dipakai dan dijual kembali, dan Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sejak bulan April tahun 2023 telah menjual Narkotika sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara mengecer kembali Narkotika Jenis Sabu yang telah dibeli, dengan rincian :
  1. Pertama kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  2. Kedua kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  3. Ketiga kali, Terdakwa memberikan kepada Saksi Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik kecil dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Narkotika yang diperoleh oleh Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail dari hasil pembelian menggunakan uang yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) adalah sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil dan  telah dilakukan Penyitaan sebagai Barang Bukti dalam Berkas Perkara Saksi Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/111.40.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Saiful Ali Mahalu telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik narkotika yang diperoleh dari Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail, dengan hasil:  

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu

2,24

0,35

1,89

Jumlah

2,24

0,35

1,89

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan mengetahui bahwa permufakataan jahat untuk melakukan tidakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya