Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tjs SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H. AHMAT AL GOFUR Bin M.IDRIS YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-369/T.Selor/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT AL GOFUR Bin M.IDRIS YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AHMAT AL GOFUR Bin M. IDRIS YUSUF pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kebun Sawit PT. Kayan Plantation Blok U27 Kec. Tanjung Palas Timur Kab. Bulungan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.40 Wita Terdakwa mengikuti briefing di depan Mes Bengkirai PT. KP dengan atasan Terdakwa yaitu Saksi Korban Ansar Bin Bustan. Saat briefing berlangsung Terdakwa ditegur oleh Saksi Korban Ansar Bin Bustan karena tidak datang bekerja, Terdakwa pun terdiam lalu pergi meninggalkan Saksi Korban Ansar Bin Bustan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk mengawasi anggotanya di Blok U27 Kebun Sawit PT. Kayan Plantation Kec. Tanjung Palas Timur Kab. Bulungan, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban Ansar lalu bertanya kepadanya “kenapa kau tegur saya di waktu hari jumat brefing”, kemudian Saksi Korban menjawab “kan sudah di coret absensi mu”. Terdakwa yang marah mendengar jawaban tersebut pun kemudian memukul pelipis bagian kiri saksi korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali lalu memukul rahang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi korban hendak terjatuh. Melihat saksi korban yang sempoyongan Terdakwa kemudian mendorong saksi korban hingga terjatuh lalu menindih saksi korban dengan posisi Terdakwa berada diatas perut saksi korban. Saksi korban pun berusaha melakukan perlawanan dengan mengambil parang yang berada di Sepatu bot bagian kanan kaki Terdakwa yang dibawanya sehari-hari untuk bekerja namun tangan saksi korban ditahan oleh Terdakwa, Saksi Korban pun terus memberontak ingin melepaskan diri tetapi kemudian dipukul lagi oleh Terdakwa pada bagian pelipis kiri sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Saksi Germana Genun Als Riska kemudian datang dan melihat Terdakwa sudah berada diatas Saksi korban lalu meminta tolong kepada orang sekitar hingga datang Saksi Ricardus Berek Als Riko tetapi saksi Riko tidak berani memisahkan, kemudian datang Saksi Yonathan Yosia lalu mendorong Terdakwa untuk memisahkan Terdakwa dengan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Ansar Bin Bustan mengalami bengkak pada mata sebelah kiri sebagaimana hasil dari Visum Et Repertum dari Puskesmas Tanah Kuning no. VER/002/PUSK-TK/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Robby Santoso dengan kesimpulan terdapat luka lebam disekitar mata sebelah kiri koma luka lecet pada tangan kanan koma dada kiri atas koma bibir dalam atas koma luka memar pada dada kiri koma dada kanan.

Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAT AL GOFUR Bin M. IDRIS YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya