Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Tjs EKO KOSASIH, S.H. 1.BOBIANUS KANTUR Als BOBI Ad DAMIANUS JEBABUT
2.ARIANTO Bin JUANDA S ABDUL (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-373/T.Selor/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBIANUS KANTUR Als BOBI Ad DAMIANUS JEBABUT[Penahanan]
2ARIANTO Bin JUANDA S ABDUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I BOBIANUS KANTUR Alias BOBI Anak Dari DAMIANUS JEBABUT Bersama-sama dengan Terdakwa II ARIANTO Bin JUANDA S ABDUL (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Blok A2 Plasma Koperasi Mega Buana Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanamengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal saat Terdakwa II sedang berada di Mess Plasma Koperasi Mega Buana kemudian datang Terdakwa I setelah itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah sawit di Blok A2 kebun Plasma Koperasi Mega Buana kemudian para Terdakwa langsung berangkat menuju Blok A2 kebun sawit Plasma Koperasi Mega Buana dan setibanya disana, Terdakwa I langsung menyabit buah sawit yang berada di pohon sawit menggunakan 1 buah Egrek sementara Terdakwa II mengumpulkan buah sawit yang diambil oleh Terdakwa I menggunakan alat Tojok kemudian Terdakwa II mengangkat buah sawit tersebut ke pinggir jalan selanjutnya setelah mengambil buah sawit sebanyak kurang lebih 158 tandan tersebut, para terdakwa Bersama-sama mengumpulkan buah-buah sawit ke pinggir jalan lalu para terdakwa Kembali ke Mess Plasma Koperasi Mega Buana.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA bertempat di Mess Plasma Koperasi Mega Buana, Terdakwa II dan Saksi Jusran Bin Jufri (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi ke rumah Sdra JAI (Daftar Pencarian Orang) bertempat di Tanah Kuning Rt 008 selanjutnya Terdakwa II dan Saksi Jusran menjual buah sawit yang telah diambil seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdra JAI setelah itu Terdakwa II pulang Kembali ke rumah sementara Saksi jusran pergi Bersama Sdra JAI untuk mengambil buah sawit tersebut yang berada di kebun Plasma Koperasi Mega Buana Desa Tanah Kuning. 
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil buah sawit sebanyak kurang lebih 158 tandan adalah untuk dijual kepada Sdra JAI seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Kayan Plantation selaku pengelola kebun Sawit Plasma Koperasi Mega Buana mengalami kerugian berupa kurang lebih 158 tandan kelapa sawit senilai Rp. 4.313.400,- (empat juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I BOBIANUS KANTUR Alias BOBI Anak Dari DAMIANUS JEBABUT Bersama-sama dengan Terdakwa II ARIANTO Bin JUANDA S ABDUL (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Blok A2 Plasma Koperasi Mega Buana Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanayang melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan Karyawan PT. Kayan Plantation yang bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit di kebun Plasma Koperasi Mega Buana sedang libur bekerja, kemudian saat Terdakwa II berada di Mess Plasma Koperasi Mega Buana lalu datang terdakwa I setelah itu terdakwa 1 mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah sawit di Kebun Plasma Koperasi Mega Buana di Blok A2 kemudian para Terdakwa berangkat menuju Blok A2 kebun sawit Plasma Koperasi Mega Buana dan setibanya disana, Terdakwa 1 langsung menyabit buah sawit yang berada di pohon sawit menggunakan 1 buah Egrek selanjutnya Terdakwa II mengumpulkan buah sawit yang diambil oleh Terdakwa 1 menggunakan alat Tojok kemudian Terdakwa II mengangkat buah sawit tersebut ke pinggir jalan selanjutnya setelah mengambil buah sawit sebanyak kurang lebih 158 tandan para terdakwa Bersama-sama mengumpulkan buah-buah sawit ke pinggir jalan lalu para terdakwa Kembali ke Mess Plasma Koperasi Mega Buana.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WITA bertempat di Mess Plasma Koperasi Mega Buana, Terdakwa II dan Saksi Jusran (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi ke rumah Sdra JAI (Daftar Pencarian Orang) bertempat di Tanah Kuning Rt 008 selanjutnya Terdakwa II dan Saksi Jusran menjual buah sawit yang diambil di kebun plasma tersebut kepada Sdra JAI seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa II pulang Kembali ke rumah sementara Saksi Yusran pergi Bersama Sdra JAI pergi untuk mengambil buah sawit tersebut yang berada di kebun Plasma Koperasi Mega Buana Desa Tanah Kuning.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menjual buah sawit tanpa ijin dan sepengetahuan PT. Kayan Plantation adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Kayan Plantation selaku pengelola kebun Sawit Plasma Koperasi Mega Buana mengalami kerugian berupa kurang lebih 158 tandan kelapa sawit senilai Rp. 4.313.400,- (empat juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya