Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Tjs 1.SUWANDI
2.AISYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWANDI
2AISYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jaya Wardhana S.H., M.KnSUWANDI
2Jaya Wardhana S.H., M.KnAISYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Pemohon Bernama NAYRA NUR UFAIRA, lahir di Bulungan tanggal 13 Juni 2017;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Paspor Nomor C9752914 yang semula tertulis AMIRA NUR UFAIRA diubah menjadi NAYRA NUR UFAIRA, pada Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

SUBSIDER

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak