Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan perwakilan merupakan ahli waris yang sah, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Toni Herwanto, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkanĀ sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan Yeni Anye sebagai perwalian anak dibawah umur atas nama:
- Agung Juk (sebagai anak laki-laki kandung).
- Rama Juk (sebagai anak laki-laki kandung).
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan terima kasih.
|