Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Tjs YENI ANYE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1YENI ANYE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan perwakilan merupakan ahli waris yang sah, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Toni Herwanto, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkanĀ  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Yeni Anye sebagai perwalian anak dibawah umur atas nama:
    1. Agung Juk (sebagai anak laki-laki kandung).
    2. Rama Juk (sebagai anak laki-laki kandung).
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak