Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pemohon dalam akta kelahiran Nomor 6501-LU-29012019-0002 atas nama NADHIFA NURUL AISYA MADINA yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bulungan tertanggal 29 Januari 2019 tersebut diatas dari semula tercatat atas nama NADHIFA NURUL AISYA MADINA dirubah menjadi NADHIFA SITI NUR JANNAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |