Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2022/PN Tjs mulyadi ida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.mulyadi
Tergugat
NoNama
1ida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  • Menerima Keberatan dan atau Perlawanan Penggugat tersebut;-
  • Membatalkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN.Tjs tanggal 30 Mei 2022 yang menerima eksepsi tentang kompetensi absoluth yang diajukan oleh Tergugat;-

 

 

MENGADILI SENDIRI :

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absoluth di tolak;-
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor  berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN.Tjs , ------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat membayar semua ongkos dalam perkara ini;---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak