Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tjs PT BRI 1.RUSMIN BASRA
2.Nirwana Ibrahim
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMIN BASRA
2Nirwana Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.137.858,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memanggil  pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar, 87.137.858 (Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 71.803.967 ditambah bunga sebesar Rp 15.333.890.99, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu Tanah dan bangunan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan dengan bukti SHM Nomor 589 yang terletak di Jl. Manunggal RT 004 Tideng Pale Timur, Sesayap Tana Tidung dan SKPT Nomor 243/KD-TP/SKPT/II/2016 di Jl. Poros KM 06 Desa Tideng pale, Tana Tidung dan di Jl. Poros KM-06 RT 006 Desa Tideng Pale, Kec Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak