Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap tahun dari Utang Pokok sebesar Rp. 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utang kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Sebidang tanah ukuran 200 x 100 M dengan luas 20.000 M Atas Nama Anau Edy Sumarlin terletak Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Privinsi Kalimantan Utara;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|