Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Tjs Kusuma Wardani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kusuma Wardani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak mengizinkan Pemohon merubah nama Pemohon, dengan suatu Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas
  2. Menetapkan, mengizinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari KUSUMAWARDANI menjadi KUSUMA WARDANI.
  3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak