Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Tjs SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H. IRFANDI Bin SUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/T.Selor/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI Bin SUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT SUCI, S.H.IRFANDI Bin SUARDI
2PADLY, SHIRFANDI Bin SUARDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa IRFANDI Bin SUARDI bersama dengan Saksi HERWIN Als IWAN Bin RIBI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa, Desa Gunung Sari RT005/RW001, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HERWIN untuk diminta tolong mencarikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDI dengan mengatakan ada teman dari Terdakwa yang mencari narkotika jenis sabu dan dijawab oleh Sdr. ANDI untuk menunggu sebentar. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. ANDI dengan mengatakan bahwa Sdr. ANDI sudah berada di jembatan masuk Desa Gunung Sari, selanjutnya Terdakwa segera mendatangi Sdr. Andi. Sesampainya di jembatan tersebut, Terdakwa tidak melihat keberadaan Sdr. Andi, sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ANDI dan Sdr. ANDI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu ada di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang terletak di dekat jembatan dan dijelaskan bahwa ada 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana 2 (dua) bungkus pesanan dari teman Terdakwa yaitu Saksi HERWIN dan 5 (lima) bungkus sisanya dititipkan kepada Terdakwa yang nanti akan diambil oleh anggota dari Sdr. ANDI dan Terdakwa akan diberi upah apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual;
  • Bahwa setelah Terdakwa kembali ke rumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HERWIN untuk menanyakan pesanan narkotika jenis sabu miliknya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu sudah siap dan meminta Saksi HERWIN untuk bertemu di Warung dekat gapura Desa Gunung Sari. Kemudian Terdakwa langsung menuju sebuah warung yang tidak jauh dari gapura dan sesampainya di warung tersebut, Terdakwa meletakkan kotak rokok merk Esse yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika di bawah bangku dekat pohon yang berada di depan warung tersebut tanpa ada yang mengetahuinya. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HERWIN yang mengatakan bahwa Saksi HERWIN sudah sampai di warung tersebut, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi HERWIN menuju letak narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya,
  2. 1 (satu) buah rak plastik warna hijau,
  3. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna gold dengan nomor imei : 863991061011488 dengan nomor Hp : 08518256072.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 05924/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 068/IL/11075/V/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

5 (lima) paket sabu + plastik

4,53 gram

0,20 gram

3,53 gram

Total

4,53 gram

0,20 gram

3,53 gram

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IRFANDI Bin SUARDI bersama dengan Saksi HERWIN Als IWAN Bin RIBI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa, Desa Gunung Sari RT005/RW001, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HERWIN untuk diminta tolong mencarikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDI dengan mengatakan ada teman dari Terdakwa yang mencari narkotika jenis sabu dan dijawab oleh Sdr. ANDI untuk menunggu sebentar. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. ANDI dengan mengatakan bahwa Sdr. ANDI sudah berada di jembatan masuk Desa Gunung Sari, selanjutnya Terdakwa segera mendatangi Sdr. Andi. Sesampainya di jembatan tersebut, Terdakwa tidak melihat keberadaan Sdr. Andi, sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ANDI dan Sdr. ANDI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu ada di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang terletak di dekat jembatan dan dijelaskan bahwa ada 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana 2 (dua) bungkus pesanan dari teman Terdakwa yaitu Saksi HERWIN dan 5 (lima) bungkus sisanya dititipkan kepada Terdakwa yang nanti akan diambil oleh anggota dari Sdr. ANDI dan Terdakwa akan diberi upah apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual;
  • Bahwa setelah Terdakwa kembali ke rumah, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HERWIN untuk menanyakan pesanan narkotika jenis sabu miliknya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu sudah siap dan meminta Saksi HERWIN untuk bertemu di Warung dekat gapura Desa Gunung Sari. Kemudian Terdakwa langsung menuju sebuah warung yang tidak jauh dari gapura dan sesampainya di warung tersebut, Terdakwa meletakkan kotak rokok merk Esse yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika di bawah bangku dekat pohon yang berada di depan warung tersebut tanpa ada yang mengetahuinya. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi HERWIN yang mengatakan bahwa Saksi HERWIN sudah sampai di warung tersebut, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi HERWIN menuju letak narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa simpan;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram beserta plastik pembungkusnya,
  2. 1 (satu) buah rak plastik warna hijau,
  3. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna gold dengan nomor imei : 863991061011488 dengan nomor Hp : 08518256072.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 05924/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 068/IL/11075/V/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

5 (lima) paket sabu + plastik

4,53 gram

0,20 gram

3,53 gram

Total

4,53 gram

0,20 gram

3,53 gram

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya