INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Tjs | Masri Jhoni | 1.Hari Wigoto Haryono 2.Nurul Huda 3.Aminah 4.Daulik Gunawan 5.Mat Bandri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Tjs | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat dengan mengeluarkan Akta Perdamaian dan memutuskan :
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |