Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Tjs Masri Jhoni 1.Hari Wigoto Haryono
2.Nurul Huda
3.Aminah
4.Daulik Gunawan
5.Mat Bandri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masri Jhoni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hari Wigoto Haryono
2Nurul Huda
3Aminah
4Daulik Gunawan
5Mat Bandri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat dengan mengeluarkan Akta Perdamaian dan memutuskan :

  1. Menghukum kedua bela pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 15 Mei 2024 yang telah disetujui tersebut;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak