Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Tjs RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. FIJAI Anak Dari LANANG Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1712/T.Selor/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIJAI Anak Dari LANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1THEODORUS GUNATUR EMMANOEL BARTHO, S.H.FIJAI Anak Dari LANANG
2SERDI, S.H.FIJAI Anak Dari LANANG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FIJAI Anak Dari LANANG bersama-sama dengan Saksi SUDIN Anak Dari HENDRI (dalam berkas terpisah) pada bulan Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2024, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAPIRI (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dengan upah senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut terjual semua yang kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa jual dan simpan di bawah karpet kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. BUNARI (DPO) dengan maksud untuk dicarikan pembeli Narkotika jenis Sabu karena Terdakwa masih belum mendapatkan pembeli Narkotika jenis Sabu dan tidak lama setelah itu Sdr. BUNARI (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahu sudah mendapatkan pembeli bernama Sdr. RUSTAM (DPO) dan memberikan kontak Sdr. RUSTAM (DPO) dengan Nomor: 085343981863 kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.38 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi SUDIN untuk mengajak Saksi SUDIN menemani Terdakwa pergi ke Sekatak dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. RUSTAM (DPO) dan menjanjikan nanti akan Terdakwa beri uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi SUDIN berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Intin, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, saat sampai Sekatak Terdakwa berhenti dipinggir jalan dan mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang hendak Terdakwa jual dari dashboard mobil dan diberikan kepada Saksi SUDIN dengan memerintahkan untuk membuang Narkotika jenis sabu tersebut jika ada polisi dan setelah itu Terdakwa dan Saksi SUDIN melanjutkan perjalannya. Selanjutnya sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa dan Saksi SUDIN berhenti di rumah keluarga Terdakwa yang berada di Tanjung Selor untuk istirahat dan makan sambil menunggu kabar dari Sdr. RUSTAM (DPO), pada pukul 22.00 Wita Terdakwa dan Saksi SUDIN pergi keliling untuk mencari tempat yang pas untuk bertemu dengan Sdr. RUSTAM (DPO) dan berhenti di pinggir Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau tepatnya dekat kantor Inspektorat yang kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik diapers merk Sweety warna hijau yang diletakkan di rumput-rumput pinggir jalan dan Terdakwa bersama Saksi SUDIN pergi ke simpang Berau sambil menunggu kabar dari Sdr. RUSTAM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 00.19 Wita, Sdr. RUSTAM (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa Sdr. RUSTAM (DPO) sudah tiba di lokasi tempat bertemu yang berada di Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau tepatnya di dekat kantor Inspektorat, kemudian saat Terdakwa dan Saksi SUDIN bertemu dengan Sdr RUSTAM (DPO), Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu untuk Sdr. RUSTAM (DPO) coba dan saat Sdr. RUSTAM (DPO) mencari alat untuk mencoba Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa datang Saksi IKBAL dan Saksi EDI SANTOSO berhasil menangkap Terdakwa dan Saksi SUDIN yang kemudian Saksi SUDIN memberitahu tempat Terdakwa menyembunyikan Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi IKBAL dan Saksi EDI SANTOSO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SUDIN ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 32,61 (tiga puluh dua koma enam puluh satu) gram;
  • 7 (tujuh) plastik klip bening berukuran kecil dengan berat bersih netto 9,46 (sembilan koma empat puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik diapers merk Sweety berwarna hijau;
  • 1 (satu) unit hanphone Merk VIVO Y21 warna biru dengan No. IMEI 1: 867357065859635, No. IMEI 2: 867357065859627 dengan Nomor Sim Card: 085226367280;
  • 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi KU 1054 XX.

Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polda Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut untuk mencari keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 056/IL/11075/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil total berat netto seberat 42,07 (empat puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 04569/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FIJAI Anak Dari LANANG bersama-sama dengan Saksi SUDIN Anak Dari HENDRI (dalam berkas terpisah) pada bulan Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2024, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAPIRI (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dengan upah senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut terjual semua yang kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa jual dan simpan di bawah karpet kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 20:30 Wita, Terdakwa menghubungi Sdr. BUNARI (DPO) dengan maksud untuk dicarikan pembeli Narkotika jenis Sabu karena Terdakwa masih belum mendapatkan pembeli Narkotika jenis Sabu dan tidak lama setelah itu Sdr. BUNARI (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahu sudah mendapatkan pembeli bernama Sdr. RUSTAM (DPO) dan memberikan kontak Sdr. RUSTAM (DPO) dengan Nomor: 085343981863 kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.38 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi SUDIN untuk mengajak Saksi SUDIN menemani Terdakwa pergi ke Sekatak dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. RUSTAM (DPO) dan menjanjikan nanti akan Terdakwa beri uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi SUDIN berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Intin, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, saat sampai Sekatak Terdakwa berhenti dipinggir jalan dan mengeluarkan Narkotika jenis sabu yang hendak Terdakwa jual dari dashboard mobil dan diberikan kepada Saksi SUDIN dengan memerintahkan untuk membuang Narkotika jenis sabu tersebut jika ada polisi dan setelah itu Terdakwa dan Saksi SUDIN melanjutkan perjalannya. Selanjutnya sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa dan Saksi SUDIN berhenti di rumah keluarga Terdakwa yang berada di Tanjung Selor untuk istirahat dan makan sambil menunggu kabar dari Sdr. RUSTAM (DPO), pada pukul 22.00 Wita Terdakwa dan Saksi SUDIN pergi keliling untuk mencari tempat yang pas untuk bertemu dengan Sdr. RUSTAM (DPO) dan berhenti di pinggir Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau tepatnya dekat kantor Inspektorat yang kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik diapers merk Sweety warna hijau yang diletakkan di rumput-rumput pinggir jalan dan Terdakwa bersama Saksi SUDIN pergi ke simpang Berau sambil menunggu kabar dari Sdr. RUSTAM (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 00.19 Wita, Sdr. RUSTAM (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa Sdr. RUSTAM (DPO) sudah tiba di lokasi tempat bertemu yang berada di Jalan Poros Tanjung Selor – Malinau tepatnya di dekat kantor Inspektorat, kemudian saat Terdakwa dan Saksi SUDIN bertemu dengan Sdr RUSTAM (DPO), Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu untuk Sdr. RUSTAM (DPO) coba dan saat Sdr. RUSTAM (DPO) mencari alat untuk mencoba Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa datang Saksi IKBAL dan Saksi EDI SANTOSO berhasil menangkap Terdakwa dan Saksi SUDIN yang kemudian Saksi SUDIN memberitahu tempat Terdakwa menyembunyikan Narkotika jenis sabu, kemudian Saksi IKBAL dan Saksi EDI SANTOSO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SUDIN ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 32,61 (tiga puluh dua koma enam puluh satu) gram;
  • 7 (tujuh) plastik klip bening berukuran kecil dengan berat bersih netto 9,46 (sembilan koma empat puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik diapers merk Sweety berwarna hijau;
  • 1 (satu) unit hanphone Merk VIVO Y21 warna biru dengan No. IMEI 1: 867357065859635, No. IMEI 2: 867357065859627 dengan Nomor Sim Card: 085226367280;
  • 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi KU 1054 XX.

Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polda Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut untuk mencari keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 056/IL/11075/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil total berat netto seberat 42,07 (empat puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 04569/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya