Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Tjs | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) | 1.Baya Usat 2.Uring Ipui |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Tjs | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.475.903,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memanggil pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok dan bunga seketika kepada Penggugat sebesar, Rp.42.475.903,- (Empat Puluh Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus tiga rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu Tanah dan bangunan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan dengan bukti kepemilikan SHM a.n Baya Usat No. 109 yang terletak di Jl. Mangga Teras Baru, Kel. Teras Baru, Kec Tanjung Palas Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tajung Selor berkenan mengabulkannya, Terimakasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |