Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah/lahan yang didapatkannya melalui proses jual beli antara M. Nasir dengan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang fisik tanah sebagai berikut :
- urat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. M. nasir yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wono Mulyo a.n Darsono Sardi dan Ketua RT.VII Desa Wono Mulyo a.n Edi Syahrial dengan nomor surat desa: 04.023.191.DS.10-Tnh-XII-09 tertanggal 7 Desember 2009 dan Camat Tanjung Palas Timur a.n Abu Bakar, S.H. dengan nomor surat camat: 503.21/184/CTPTmr-Pem/XII/2009 tertanggal 23 Oktober 2009;
- Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima kompensasi dan atau ganti rugi dari Tergugat sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pembayaran ganti rugi terhadap tanah/lahan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.761.453.090,- (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |