Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Tjs ARBAIN 1.PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT. PKN)
2.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Cq DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
3.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat 03/PDT.G/P&P/2023
Penggugat
NoNama
1ARBAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PADLY, S.H.ARBAIN
Tergugat
NoNama
1PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT. PKN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Cq DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
2PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah/lahan yang didapatkannya melalui proses jual beli antara M. Nasir dengan Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang fisik tanah sebagai berikut :
    1. urat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. M. nasir yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wono Mulyo a.n Darsono Sardi dan Ketua RT.VII Desa Wono Mulyo a.n Edi Syahrial dengan nomor surat desa: 04.023.191.DS.10-Tnh-XII-09 tertanggal 7 Desember 2009 dan Camat Tanjung Palas Timur a.n Abu Bakar, S.H. dengan nomor surat camat: 503.21/184/CTPTmr-Pem/XII/2009 tertanggal 23 Oktober 2009;
  4. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Penggugat berhak menerima kompensasi dan atau ganti rugi dari Tergugat sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pembayaran ganti rugi terhadap tanah/lahan milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp  1.761.453.090,- (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Rupiah);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.

SUBSIDAIR

          Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak