Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tjs WIDJAYA DIARTO ALIAS SIWIN ANAU EDY SUMARLIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDJAYA DIARTO ALIAS SIWIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANAU EDY SUMARLIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan Juta Rupiah)  kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap tahun dari Utang Pokok sebesar Rp. 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utang kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Sebidang tanah ukuran 200 x 100 M dengan luas 20.000 M Atas Nama Anau Edy Sumarlin terletak Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Privinsi Kalimantan Utara;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak