Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/T.Selor/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H., M.H.SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN
2SALIM SAID, S.H.SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN
3JUFLI, S.H.SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN
4ARYONO PUTRA, S.H., M.H.SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN bersama dengan saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi, saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL pada hari Selasa tanggal 07 November Tahun 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau dalam rentang tahun 2023, bertempat di rumah sarang burung wallet Desa Lubuk Manis Rt.54 Desa Salimbatu Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa namun masih pada Bulan November Tahun 2023 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa datang kerumah saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi untuk nongkrong dan pada saat itu sudah ada saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL, kemudian sdr. RIVAL tiba-tiba bercerita tentang rumah sarang burung wallet yang dimana Sdr. RIVAL sebelumnya pernah mengecek salah satu tempat sarang burung yang tidak pernah di lihat pemiliknya yang posisinya jauh dari kampung. Selanjutnya kemudian saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi mengatakan “nanti jam 02.00 wita dini hari kita gas/curi sarang itu” kemudian saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi kemudian membagi peran yaitu saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi dan Sdr. RIVAL bagian memantau atau mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa  dan saksi Muhamad Rian Bin Tahir masuk ke dalam rumah sarang burung wallet;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita terdakwa SYARIFUDDIN Bin WAHYUDIN bersama dengan saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi, saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL berangkat ke lokasi yang di tunjukkan oleh Sdr. RIVAL mengunakan kendaraan sepeda motor, setelah tiba di lokasi yaitu Desa Lubuk Manis Rt.54 Desa Salimbatu Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara Terdakwa dan saksi Muhamad Rian Bin Tahir langsung mencoba untuk membuka gembok Rumah Sarang Burung Walet menggunakan sebuah palu dan tang sehingga berhasil terbuka, sedangkan Sdr. RIVAL dan Yusmawadi Bin Hermanwadi mengawasi di luar, kemudian Terdakwa  dan saksi Muhamad Rian Bin Tahir masuk kedalam rumah sarang burung walet selama kurang lebih 30 Menit, dan berhasil mengambil sebanyak 50 (lima puluh lembar) menggunakan sebuah skrap kape, namun hanya 26 (dua Puluh enam) lembar sarang walet yang keadaanya bagus sehingga oleh terdakwa Bersama dengan saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi, saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL membawa 26 (dua Puluh enam) lembar sarang walet menggunakan plastik kresek berwarna hitam ke rumah saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi ;
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa bersama saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi, saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL berangkat menuju ke tanjung selor menggunakan sepeda motor untuk menjual sarang buruang wallet sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar dan diperoleh harga keseluruhan Rp. 1.400.000,- (satu juta Empat ratus ribu rupiah) uang tersebut di berempat dengan mendapatkan per orang Rp. 350.000,- (tiga Ratus Lima puluh ribu rupiah) setelah pembagian uang kembali ke rumah masing-masing ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Yusmawadi Bin Hermanwadi, saksi Muhamad Rian Bin Tahir dan Sdr. RIVAL mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian seluruhnya sekitar Rp.7.000.000., (tujuh juta rupiah);

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP  --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya