Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (PT.PIPIT MUTIARA JAYA), yang disangkakan melakukan tindak pidana lingkungan hidup, melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terjadi di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara;
- Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang dan dokumen - dokumen milik PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen - dokumen yang disita kepada PEMOHON, setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |