Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Tjs SEHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.mengabulkan permohonan,

2.menyatakan memberi izin kepeda pemohon untuk penetapan nama bulan pemohon,dalam kutipan surat keterangan kelahiran no (059/Ke-Lahir/ XII/2024 ) dan kartu tanda penduduk no:(6404110801040001) atas perubahan bulan kelahiran  yang dikeluarkan surat keterangan kelahiran no:(059/Ke-Lahir/ XII/2024) kabupaten tanah tidung dari semula bulan lahir 1 januari dirubah menjadi bulan 12 desember

3.bahwa untuk melakukan penetapan nama pemohon tersebut haruslah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat:

4.bahwa pemohon sanggup membayar selurh biaya yang ditimbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak