Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Tjs |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
2 |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADRIE SATIAGRAHAS | SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA | 2 | I GUSTI KEUT ARWINDU, SH | SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA | 3 | HARDIAN EKO SULISTIYO | SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Reserse Kriminal Polres Bulungan adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |