Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tjs HERWANSYAH SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1HERWANSYAH
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ADRIE SATIAGRAHASSATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2I GUSTI KEUT ARWINDU, SHSATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA
3HARDIAN EKO SULISTIYOSATRESKRIM POLRES BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Reserse Kriminal Polres Bulungan adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya