Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Tjs Marta Hasan 1.Hajarun Noor
2.Daulik Gunawan
3.Supono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marta Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEFRIN EDWARD KEYKO ALDRIN, SH.Marta Hasan
Tergugat
NoNama
1Hajarun Noor
2Daulik Gunawan
3Supono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD HUSEIN, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
2SAIPUL, S.E.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
3MOCHAMAD FEBRYAWAN JAUHARI, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
4MABRURY NUGRAHA ARESTA, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
5AFFIDAH TURROHMAHKantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
6NUR WAHIDAKantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
7JONATHAN PURBA, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat dengan mengeluarkan Akta Perdamaian dan memutuskan :

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 15 Mei 2024 yang telah disetujui tersebut;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak