Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tjs Mujiono Friman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mujiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wenny oktavina sHMujiono
Tergugat
NoNama
1Friman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.100,000,000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak