Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Tjs | MUH.ASRIL Bin SAMAD | Kapolri Cq Kapolda Kaltara Cq Kasubditresnarkoba Polda Kaltara | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Tjs | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TJS-6540EA56B59BD | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum. 3. Menyatakan Penahanan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum. 4 .Menyatakan Penggeledahan / Penyitaan barang bukti atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum. 5. Menyatakan Tidakan Penganiyaan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum. 6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON Yang Berhubungan Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang berkenaan dengan Perkara A-quo Baik Sebelum Perkara a-quo ini di periksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor maupun segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON setelah Perkara a-quo ini di periksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor adalah tidak sah secara hukum. 7. Menyatakan perkara Laporan Polisi Nomor: Lp/A/27/X /2023/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Kaltara tidak diperiksa lebih lanjut; 8. Membebaskan PEMOHON (MUH. ASRIL BIN SAMAD) dari Tahanan; 9. Memulihkan harkat martabat dan nama baik PEMOHON (MUH ASRIL BIN SAMAD); 10. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |