Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Tjs EKO KOSASIH, S.H. 1.SULEMAN Bin KADIRA (alm)
2.AGUS SALIM Bin BACOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/T.Selor/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN Bin KADIRA (alm)[Penahanan]
2AGUS SALIM Bin BACOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PADLY, SHSULEMAN Bin KADIRA (alm)
2PADLY, SHAGUS SALIM Bin BACOK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada Tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di lokasi perkebunan PT.Bulungan Citra Agro Persada, Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa sawit. Perkebunan tersebut berada di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dengan luas 15.568,26 Ha (lima belas ribu lima ratus enam puluh delapan koma dua puluh enam Hektar) berdasarkan Hak Guna Usaha.

Adapun legalitas yang dimiliki PT.BCAP terkait perkebunan tersebut, sebagai berikut :

  1. Izin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.00 Ha yang ditandatangani oleh Bupati Bulungan Tanggal 24 Februari 2005.
  2. Izin Usaha Perkebunan Tanggal 6 Juni 2005 seluas 20.000 Ha, Tanda Tangan Bupati Bulungan dengan Perubahan Izin usaha Perkebunan No.521/07/Distan-III/VI/2005 kepada PT.BCAP seluas 13.214,90 Ha.
  3.  SJ BPN RI No.38/HGU/BPN RI/2011 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT.BCAP seluas 13.214,90 Ha Tanggal 25 Juni 2011.
  4. SHGU 035 dengan NIB.00049 seluas 1.568,26 Ha.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2020, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan kelompok Tani Ancol mandiri dengan saksi Padly, SH Bin Pingky Widadi mengirimkan somasi kepada pihak PT. BCAP yang diterima oleh pihak PT. BCAP yaitu DODI dan SUWARDI kemudian atas somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PT. BCAP kemudian setelah itu, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK melayangkan somasi ke 2 tanggal 1 Februari 2022 namun juga tidak ada tanggapan. Kemudian dikarenakan tidak ada lagi tanggapan kemudian, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan anggota Kelompok Tani ANcol Mandiri melakukan rapat dengan anggota kelompok tani di rumah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan dari hasil rapat tersebut disepakati untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT. BC?? tertanggal 20 September 2022 dengan isi salah satunya adalah pemberitahuan jika kelompok tani akan memberhentikan aktfikas PT. BCAP di atas lahan yang diakui milik kelompok Tani Ancol.
  • Bahwa kemudian selang beberapa hari kemudian dikarenakan tidak ada juga tanggapan dari PT. BCAP kemudian Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK kembali melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota kelompok tani ancol mandiri di rumah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan dari hasil rapat disepakati tanggal 22 Oktober 2022 anggota kelompok tani masuk kedalam areal Lahan dan kemudian membangun tenda di areal tersebut dan kemudian secara bergantian menjaga tenda. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK beserta beberapa anggota kelompok tani ancol mandiri berkumpul di rumah saudara Terdakwa 1.SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan kemudian sekira pukul 13.00 wita Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK beserta beberapa anggota kelompok tani ancol mandiri berangkat menuju areal lahan kelompok tani ancol mandiri yang dikuasai PT. BCAP dan kemudian pada saat akan masuk ke areal kebun kelapa sawit PT. BCAP Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri tersebut melalui pos yang dijaga security, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dengan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri langsung masuk saja tidak meminta izin kepada security yang berjaga pada saat itu.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri melalui pos security mengarah ke dalam areal, kurang lebih 5 km dari pos security dan setelah sampai di areal tersebut kemudian Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri memasang tenda diareal tersebut dan sekira pukul 20.00 wita datang perwakilan dari Perusahaan menemui dan menegur, kenapa bangun tenda disini, kemudian setelah itu perwakilan pihak Perusahaan tersebut ditemui dan kemudian berkomunikasi / berbicara dengan pengacara para terdakwa saksi Padly, SH Bin Pingky Widadi. Kemudian setelah itu, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri tetap bertahan dengan membangun tenda diareal tersebut dan berjaga secara bergantian.
  • Bahwa kemudian atas rangkaian kejadian tersebut, PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) tidak dapat melakukan kegiatan perkebunan di lahan PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) sehingga pada tanggal 01 Desember 2022, saksi Welly Suprayono mewakili PT.BCAP membuat laporan di Kantor Polda Kalimantan Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan masing-masing Terdakwa, PT.BCAP tidak bisa melakukan kegiatan perkebunan dan mengalami kerugian materiil senilai Rp.2.475.176.050,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada Tanggal 22 Oktober 2022 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di lokasi perkebunan PT.Bulungan Citra Agro Persada, Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa sawit. Perkebunan tersebut berada di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dengan luas 15.568,26 Ha (lima belas ribu lima ratus enam puluh delapan koma dua puluh enam Hektar) berdasarkan Hak Guna Usaha.

Adapun legalitas yang dimiliki PT.BCAP terkait perkebunan tersebut, sebagai berikut:

  1. Izin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.00 Ha yang ditandatangani oleh Bupati Bulungan Tanggal 24 Februari 2005.
  2. Izin Usaha Perkebunan Tanggal 6 Juni 2005 seluas 20.000 Ha, Tanda Tangan Bupati Bulungan dengan Perubahan Izin usaha Perkebunan No.521/07/Distan-III/VI/2005 kepada PT.BCAP seluas 13.214,90 Ha.
  3. SJ BPN RI No.38/HGU/BPN RI/2011 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. BCAP seluas 13.214,90 Ha Tanggal 25 Juni 2011.
  4. SHGU 035 dengan NIB.00049 seluas 1.568,26 ??.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2020, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan kelompok Tani Ancol mandiri dengan saksi Padly, SH Bin Pingky Widadi mengirimkan somasi kepada pihak PT. BCAP yang diterima oleh pihak PT. BCAP yaitu DODI dan SUWARDI kemudian atas somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pihak PT. BCAP kemudian setelah itu, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK melayangkan somasi ke 2 tanggal 1 Februari 2022 namun juga tidak ada tanggapan. Kemudian dikarenakan tidak ada lagi tanggapan kemudian, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan anggota Kelompok Tani ANcol Mandiri melakukan rapat dengan anggota kelompok tani di rumah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan dari hasil rapat tersebut disepakati untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT. BCAP tertanggal 20 September 2022 dengan isi salah satunya adalah pemberitahuan jika kelompok tani akan memberhentikan aktfikasPT. BCAP  di atas lahan yang diakui milik kelompok Tani Ancol.
  • Bahwa kemudian selang beberapa hari kemudian dikarenakan tidak ada juga tanggapan dari PT. BCAP kemudian Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK kembali melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota kelompok tani ancol mandiri di rumah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan dari hasil rapat disepakati tanggal 22 Oktober 2022 anggota kelompok tani masuk kedalam areal Lahan dan kemudian membangun tenda di areal tersebut dan kemudian secara bergantian menjaga tenda. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK beserta beberapa anggota kelompok tani ancol mandiri berkumpul di rumah saudara Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) dan kemudian sekira pukul 13.00 wita Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK beserta beberapa anggota kelompok tani ancol mandiri berangkat menuju areal lahan kelompok tani ancol mandiri yang dikuasai PT. BCAP dan kemudian pada saat akan masuk ke areal kebun kelapa sawit PT. BCAP Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri tersebut melalui pos yang dijaga security, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dengan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri langsung masuk saja tidak meminta izin kepada security yang berjaga pada saat itu.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri melalui pos security mengarah ke dalam areal, kurang lebih 5 km dari pos security dan setelah sampai di areal tersebut kemudian Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri memasang tenda diareal tersebut dan sekira pukul 20.00 wita datang perwakilan dari Perusahaan menemui dan menegur, kenapa bangun tenda disini, kemudian setelah itu perwakilan pihak Perusahaan tersebut ditemui dan kemudian berkomunikasi / berbicara dengan pengacara para terdakwa saksi Padly. SH Bin Pingky Widadi. Kemudian setelah itu, Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2. AGUS SALIM Bin BACOK dan beberapa anggota kelompok Tani Mandiri tetap bertahan dengan membangun tenda diareal tersebut dan berjaga secara bergantian.
  • Bahwa kemudian atas rangkaian kejadian tersebut, PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) tidak dapat melakukan kegiatan perkebunan di lahan PT.Bulungan Citra Agro Persada (PT.BCAP) sehingga pada tanggal 01 Desember 2022, saksi Welly Suprayono mewakili PT.BCAP membuat laporan di Kantor Polda Kalimantan Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan masing-masing Terdakwa, PT.BCAP tidak bisa melakukan kegiatan perkebunan dan mengalami kerugian materiil senilai Rp.2.475.176.050,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa 1. SULEMAN Bin KADIRA (Alm) bersama Terdakwa 2 AGUS SALIM Bin BACOK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 167 ayat (1) dan (4) KUHP----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya