Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Tjs Eddy Chandra Hadar Samuel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WENNY OKTAVINA, S.H.Eddy Chandra
2ZULKIPLI, S.H.Eddy Chandra
Tergugat
NoNama
1Hadar Samuel
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1THEODORUS GUNATUR EMMANOEL BARTHO, S.H.Hadar Samuel
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C.q Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara C.q Pemerintah Kabupaten bulungan C.q Kecamatan tanjung selor C.q Kelurahan/Desa jelarai selor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut   :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di di Jalan Poros Berau-Bulungan KM.6,RT.10,Kelurahan atau Desa Jelarai Selor,Kecamatan Tanjung Selor,Kabupaten Bulungan- Provinsi Kalimantan Utara dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut   :

      UKURAN TANAH

      Panjang     :  lebih kurang  300 Meter.k

      Lebar         :   lebih kurang  175 Meter.

      Luas           :   lebih kurang  52.500 Meter Persegi.

      BATAS-BATAS TANAH.

      Sebelah UTARA                :   Tanah perwatasan Simamora.

      Sebelah TIMUR                 :   Tanah Negara bebas.

      Sebelah SELATAN            :   Tanah perwatasan Hadar Samuel.

      Sebelah BARAT                :   Jalan poros Berau-Bulungan.

     Adalah sah milik orang tua Penggugat yang bernama Irang Njau (Alm) yang sekarang dikuasai dan dikelola oleh Penggugat berdasarkan pewarisan karena kematian

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai seluruh tanah perwatasan milik orang tua Penggugat yang sekarang dikelola oleh Penggugat sebagai anak kandungnya tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa dalam perkara a quo
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.xxxx (tujuh ratus delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) serta kerugian imateriil sebesar Rp.xxxx(lima ratus juta rupiah) yang dibebankan kepada Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya pengosongan tanah perwatasan dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa yang dikuasainya serta menyerahkannya kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian Negara
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar bangunan miliknya
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak