Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Tjs 1.ANSAR
2.LINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSAR
2LINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami memohon agar Bapak Ketua Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Yang Mulia Hakim perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan nama Pemohon I yang tertulis dan terbaca atas nama ANSAR berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK: 6404050507690004 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2023, Kartu Keluarga Nomor 6404052307070001 atas nama Ansar yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dan Kutipan Akta Nikah Nomor 503/15/XI/2007 tanggal 7 November 2007 dengan nama Pemohon I yang tertulis dan terbaca atas nama HERMANTO berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 31075/UM/III/2006 tanggal 3 Maret 2006 atas nama Asrul yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali adalah merupakan satu orang yang sama;
  3. Menyatakan nama Pemohon II yang tertulis dan terbaca atas nama LINA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK: 6404054508730001 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2016, Kartu Keluarga Nomor 6404052307070001 atas nama Ansar yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dan Kutipan Akta Nikah Nomor 503/15/XI/2007 tanggal 7 November 2007 dengan nama Pemohon II yang tertulis dan terbaca atas nama JUMASNI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 31075/UM/III/2006 tanggal 3 Maret 2006 atas nama Asrul yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali adalah merupakan satu orang yang sama;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

ATAU;

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberi penetapan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak