Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tjs PT.PIPIT MUTIARA JAYA KAPOLRI Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA RESERSE KRIMINAL POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT.PIPIT MUTIARA JAYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA TERTENTU BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (PT.PIPIT MUTIARA JAYA), yang disangkakan melakukan tindak pidana lingkungan hidup, melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terjadi di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara;
  3. Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang dan dokumen - dokumen milik PEMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen - dokumen yang disita kepada PEMOHON, setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya