Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Tjs 1.EKO KOSASIH, S.H.
2.SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Sampe bin Daud Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-447/T.Selor/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
2SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sampe bin Daud[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NUROHMAN, S.H.Sampe bin Daud
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

Bahwa ia Terdakwa SAMPE BIN DAUD pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 16.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat  di Jl.Kruing Kel Tanjung selor Hilir Kec Tanjung Selor Kab Bulungan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari tanggal yang sudah tidak bisa diingat namun pada bulan Oktober 2023 sekira jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SOHIB yang meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu milik Saksi SOHIB dengan menjanjikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa menerima penawaran tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh saksi SOHIB untuk memberikan nomor handphone yang akan menghubungi Terdakwa. Setelah beberapa lama, Terdakwa tidak dihubungi oleh orang yang dimaksud oleh Saksi SOHIB, sehingga Terdakwa mencoba mengubungi nomor tersebut menggunakan HP Merek Vivo warna hitam namun tidak aktif. Tidak lama kemudian, Terdakwa di telpon oleh laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengatakan “saya sudah di Pelabuhan speed besar” kemudian Terdakwa bergegas menuju Pelabuhan speed besar menggunakan sepeda motor merek Honda ADV warna putih dengan nomor polisi KU 6218 AG. Sesampainya disana, Terdakwa menelpon laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah sampai di Pelabuhan, lalu Terdakwa menghampiri laki-laki tersebut di pinggir jalan Pelabuhan speed besar.
  • Bahwa saat Terdakwa bertemu dengan laki-laki yang tidak dikenalnya di Pelabuhan speed besar, laki-laki tersebut meminta kepada Terdakwa untuk mengantarnya ke Pelabuhan speed kecil di Kulteka karena ingin kembali ke Tarakan. Terdakwa kemudian bersedia mengantar laki-laki tersebut, lalu mengambil helm di jok motor Terdakwa kemudian laki-laki tersebut meletakan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika yang dibungkus dalam plastic warna hitam lalu dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan ORAIMO warna hijau didalam jok motor milik Terdakwa. Setelah sampai di Pelabuhan Kulteka, laki-laki tersebut pergi kembali ke Tarakan sedangkan Terdakwa pergi pulang menuju rumahnya.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang sekira pukul 16.15 Wita di Jl. Kruing Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Gianlingga Lenconi dan Saksi Ahmad Ariyadi selaku anggota Tim Sie Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara setelah mendapatkan infomasi dari Masyarakat adanya peredaran narkotika di Pelabuhan speed besar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan telah di temukan:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sabu
  • 1 (satu) buah Kardus/Kotak kecil yang bertuliskan ORAIMO warna hijau
  • 1 (satu) unit hp Merk Vivo warna Hitam dengan Nomor Hp : 081212603826
  • 1 (Satu) buah plastik berwarna hitam
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 092/BAPB/10835/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Dwi Rini Marsetiyono Astuti, S.E. telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus plastic narkotika milik dari Terdakwa An. SAMPE BIN DAUD, dengan hasil :

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

BB 1

46,95

0,75

46,2

Jumlah

46,95

0,75

46,2

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08760/NNF/2023 tanggal 8 November 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti 1 (satu) poket/bungkus serbuk kristal bening adalah metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAMPE BIN DAUD pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 16.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat  di Jl.Kruing Kel Tanjung selor Hilir Kec Tanjung Selor Kab Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari tanggal yang sudah tidak bisa diingat namun pada bulan Oktober 2023 sekira jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SOHIB yang meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu milik Saksi SOHIB dengan menjanjikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa menerima penawaran tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi lagi oleh saksi SOHIB untuk memberikan nomor handphone yang akan menghubungi Terdakwa. Setelah beberapa lama, Terdakwa tidak dihubungi oleh orang yang dimaksud oleh Saksi SOHIB, sehingga Terdakwa mencoba mengubungi nomor tersebut menggunakan HP Merek Vivo warna hitam namun tidak aktif. Tidak lama kemudian, Terdakwa di telpon oleh laki-laki yang tidak dikenalnya dengan mengatakan “saya sudah di Pelabuhan speed besar” kemudian Terdakwa bergegas menuju Pelabuhan speed besar menggunakan sepeda motor merek Honda ADV warna putih dengan nomor polisi KU 6218 AG. Sesampainya disana, Terdakwa menelpon laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah sampai di Pelabuhan, lalu Terdakwa menghampiri laki-laki tersebut di pinggir jalan Pelabuhan speed besar.
  • Bahwa saat Terdakwa bertemu dengan laki-laki yang tidak dikenalnya di Pelabuhan speed besar, laki-laki tersebut meminta kepada Terdakwa untuk mengantarnya ke Pelabuhan speed kecil di Kulteka karena ingin kembali ke Tarakan. Terdakwa kemudian bersedia mengantar laki-laki tersebut, lalu mengambil helm di jok motor Terdakwa kemudian laki-laki tersebut meletakan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika yang dibungkus dalam plastic warna hitam lalu dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan ORAIMO warna hijau didalam jok motor milik Terdakwa. Setelah sampai di Pelabuhan Kulteka, laki-laki tersebut pergi kembali ke Tarakan sedangkan Terdakwa pergi pulang menuju rumahnya.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang sekira pukul 16.15 Wita di Jl. Kruing Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Gianlingga Lenconi dan Saksi Ahmad Ariyadi selaku anggota Tim Sie Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara setelah mendapatkan infomasi dari Masyarakat adanya peredaran narkotika di Pelabuhan speed besar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan telah di temukan:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sabu
  • 1 (satu) buah Kardus/Kotak kecil yang bertuliskan ORAIMO warna hijau
  • 1 (satu) unit hp Merk Vivo warna Hitam dengan Nomor Hp : 081212603826
  • 1 (Satu) buah plastik berwarna hitam
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 092/BAPB/10835/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Dwi Rini Marsetiyono Astuti, S.E. telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus plastic narkotika milik dari Terdakwa An. SAMPE BIN DAUD, dengan hasil :

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

BB 1

46,95

0,75

46,2

Jumlah

46,95

0,75

46,2

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 08760/NNF/2023 tanggal 8 November 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti 1 (satu) poket/bungkus serbuk kristal bening adalah metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki surat izin yang sah dari Kementerian Kesehatan RI atau Instansi berwenang lainnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya