Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tjs FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. BABUL SALAM Bin PATAHUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/T.Selor/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BABUL SALAM Bin PATAHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa BABUL SALAM Bin PATAHUDDIN pada Hari selasa tanggal 13 Februaari 2024 sekitar pukul 1200 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di  Jl.Cut Mutia RT.009,RW 002 Desa Silva Rahayu, Kec.Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja, pada masa tenang Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya Kepada Pemilih secara langsung ataupun Tidak Langsung ,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa  bermula pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan januari 2024,  2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan jelas yang diduga bernama sdr AHMAD dan WIDIANTO, mendatangi Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Kab. Bulungan kemudian melakukan pendataan Nama-nama warga Desa Silva rahayu yang mau menjadi Pemilih Calon Anggota DPR RI Dapil Kaltara Nomor Urut 2 A.n Hj.RAHMAWATI.,SH dari Partai Gerindra dengan cara Mendata melalui KTP;
  • Bahwa saat berada di Desa Silva Rahayu, sekitar Pukul 15.30 WITA, 2 (dua) orang laki-laki tersebut telah mendata saksi SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA sebagai pemilih CALEG DPR RI No. Urut 2 dari Partai Gerindra  melalui KTP selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki tersebut menawarkan kepada saksi SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA untuk ikut sebagai Pendata KTP disamping sebagai penerima dengan berkata    “ Bapak Mau atau nggak Ikut Mendata, Nanti Per KTP saya kasih Rp.5.000” sehingga saksi SUMARDI Bin JUMADI kemudian menerima tawaran tersebut sehingga dua orang laki-laki tersebut memberikan 12 lembar  Blangko dan kurang lebih 100 (seratus) lembar Sticker Bergambar Hj. Rahmawati dari Partai Gerindra Nomor Urut 2  kepada saksi SUMARDI Bin JUMADI  setelah itu, sekitar pukul 19.00 WITA, 2 (dua) orang laki-laki tersebut juga  saksi WANDI Bin MONADI dan melakukan pendataan melalui KTP dan saksi WANDI Bin MONADI Bersedia menjadi Pemilih Calon Anggota DPR RI Dapil Kaltara Nomor Urut 2 A.n Hj.RAHMAWATI.,SH , bahwa selanjutnya  2 (dua) orang laki-laki tersebut juga menawarkan kepada saksi WANDI Bin MONADI dengan berkata“  nanti kalau bapak mau mendata, ada uangnya sebesar Lima ribu per KTP dan Nanti yang didata akan ada uang siraman”  sehingga saksi WANDI Bin MONADI juga setuju sebagai Pendata KTP disamping juga sebagai Penerima selanjutnya kedua orang tersebut memberikan Blangko sebanyak 9 ( Sembilan) lembar dan mengatakan kepada saksi WANDI bin MONADI bahwa “ paling lambat datanya saya terima tanggal 20 januari”.
  • Bahwa kemudian, saksi SUMARDI Bin JUMADI dan saksi DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA melakukan pendataan selama 2 hari di SP 7 dan Dusun Bentian Desa Silva Rahayu dengan mengumpulkan KTP sebanyak 159 (seratus lima puluh Sembilan), sementara saksi WANDI Bin MONADI mendata sebanyak 103 KTP di Desa Silvarahayu, dimana pendataan yang dilakukan oleh saksi SUMARDI Bin JUMADI , saksi DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA dan saksi WANDI Bin MONADI kemudian di kirim ke Nomor Whatssap yang diberikan oleh 2 (dua) orang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024, masuk pada masa tenang Pemilu 2024, saksi DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA menghubungi dan menyuruh saksi WANDI Bin MONADI  untuk datang ke rumahnya di Jl.Cut Mutia RT.009 RW.002 Desa Silva Rahayu Kec.Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan untuk menunggu uang siraman yang dibawa oleh terdakwa , sehingga sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit Mobil warna silver kemudian Terdakwa bersama dengan saksi DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA, SUMARDI Bin JUMADI dan WANDI Bin MONADI masuk ke dalam rumah saksi SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA, sesampainya didalam rumah, Terdakwa menyuruh saksi DESTI menutup pintu setelah itu, Terdakwa mengeluarkan map Plastik berwarna biru yang berisi 3 (tiga) ikat Amplop warna merah muda, kemudian Terdakwa menyerahkan Amplop kepada SUMARDI Bin JUMADI , DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA dan WANDI Bin MONADI dengan di dokumentasi oleh rekan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menyerahkan Amplop berisi sejumlah uang kepada saksi WANDI Bin MONADI sebanyak 50 (lima) puluh buah , setelah itu saksi WANDI Bin MONADI langsung pulang ke rumah dan membuka amplop miliknya dan mendapati uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak 5 (lima) lembar sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) menyisakan 49 (empat puluh Sembilan) amplop yang berisi nominal Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) yang akan dibagikan sesuai data pada saksi WANDI Bin MONADI;
  • Bahwa sementara itu, amplop yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA adalah berjumlah 132 , dengan pecahan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu ruoiah) sebanyak 4 (empat) lembar sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) /amplop  dimana dari 132 Amplop tersebut, saksi SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA serta anaknya yang terdata mengambil 3 (tiga) amplop menyisakan 129 Amplop yang akan di bagian sesuai data di Desa Silvia Rahayu;
  • Bahwa sebelum masa Tenang, Anggota Bawaslu Kab. Bulungan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan politik uang di Desa Silva Rahayu, kemudian tim Bawaslu melakukan penelusuruan informasi pada tanggal 13 Februari 2024 kemudian mendatangi rumah sdr SUMARDI Bin JUMADI dan DESTI trisnawati Bin NTIS SUTISNA  kemudian Tim bawaslu mengamankan  barang barang berupa 1 (satu) buah Map Plastik berwarna biru, Amplop Merah Muda sebanya 132 (seratus tiga puluh dua) lembar yang berisi uang sebesar Rp.200.000 / masing masing amplop serta 14 (empat belsa) lembar Alat Peraga Kampanye Berupa Sticker Calon Anggota  DPR-RI Dapil Kaltara Nomor urut 2 Partai Gerindra A.n Hj.RACHMAWATI.,SH Alias BUNDA KALTARA, setelah itu di kembangkan hingga sdr WANDI bin MONADI dan ditemukan barang bukti beruapa  Amplop Merah Muda sebanyak 49 (Empat puluh Sembilan) lembar bersi uang sebanyak Rp.200.000 masing-masing amplop, serta uang tunai diluar amplop sebesar Rp.250.000 dan 1 (satu) lembar plastic warna hitam, dan setelah mengetahui saksi SUMARDI Bin JUMADI, saksi DESTI TRISNAWATI Bin NTIS SUTISNA dan saksi WANDI Bin MONADI DI datangi oleh Tim Bawaslu, Terdakwa melarikan diri hingga saat ini;

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 .---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya