Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Tjs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) 1.Suhisti AP
2.Benhar Oli'i
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhisti AP
2Benhar Oli'i
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.342.989,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memanggil  pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok sebesar Rp. 183.169.092 dan bunga sebesar Rp. 54.173.897 sehingga total kewajiban sebesar Rp. 237.342.989,- (Dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua rubu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu Tanah dan bangunan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM No. 416 yang terletak di Desa Silva Rahayu, Kec Tanjung Palas Tengah Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Dan Nomor 592.11/022/121/100/V/2011 terletak di Jl. Dermaga Ancam Desa Ardi Mulyo Kec Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tajung Selor berkenan mengabulkannya, Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak