Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan sdr. PUJIANTO / Tergugat atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3464 tanggal 13 Desember 2000 dengan Surat Ukur Nomor 670/TSI/2000 tanggal 07 Desember 2000 atas nama sdr. PUJIANTO seluas 502 M2 ( lima ratus dua meter persegi), yang berada di jl sengkawit Tanjung Selor Ilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan sekarang Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan adalah jual beli yang sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalalah pemilik sah atas obyek sebidang tanah yang terletak di Sengkawit Tanjung Selor ilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan sekarang Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3464 tanggal 13 Desember 2000 dengan Surat Ukur Nomor 670/TSI/2000 tanggal 07 Desember 2000 atas nama sdr. PUJIANTO seluas 502 M2 ( lima ratus dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : HERMAN
Timur : Gang Kayan Bugis
Selatan : Jalan Kayan Bugis
Barat : Moris
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3464 tanggal 13 Desember 2000 dengan Surat Ukur Nomor 670/TSI/2000 tanggal 07 Desember 2000 atas nama sdr. PUJIANTO seluas 502 M2 ( lima ratus dua meter persegi), menjadi bernama MUCHSIN AL JUFRIE (Penggugat);
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT apabila ternyata Tergugat selaku Penjual tidak ada atau tidak hadir di PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3464 tanggal 13 Desember 2000 dengan Surat Ukur Nomor 670/TSI/2000 tanggal 07 Desember 2000 atas nama sdr. PUJIANTO seluas 502 M2 (lima ratus dua meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarka Ketuhanan Yang Maha Esa. |