Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Tjs |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
005/BJLF/Prapid/VIII/2020 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Cq. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON kepada PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Penyitaan Barang-barang milik PEMOHON oleh TERMOHON berupa dua buah handphone merk Samsung type S20 dan I cery lipat serta uang tunai senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita berupa dua buah handphone merk Samsung type 820 dan I cery lipat serta uang tunai senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) , segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ARIF BUDIONO bin SUMADI BAGONG;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |