Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tjs ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Cq. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat 005/BJLF/Prapid/VIII/2020
Pemohon
NoNama
1ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Cq. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON kepada PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  4. Menyatakan Penyitaan Barang-barang milik PEMOHON oleh TERMOHON berupa dua buah handphone merk Samsung type S20 dan I cery lipat serta uang tunai senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita berupa dua buah handphone merk Samsung type 820 dan I cery lipat serta uang tunai senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) , segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ARIF BUDIONO bin SUMADI BAGONG;
  8. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara  tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  11. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya