Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Tjs MASRIYAH ANDIK SUHERIATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDIK SUHERIATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.50,000,000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp.7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  • SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak