Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon agar Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tanjung Selor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon,
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menetapkan nama pemohon, dalam kutipan kartu Keluarga no : 118.45-477/01/HUK/1998 dan Kartu tanda penduduk no; 6404031704070014 atas nama Rina Yusuf Nur yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dari semula nama pemohon Katharina Wedhe dirubah menjadi nama Rina Yusuf Nur
- Bahwa untuk melakukan penetapan nama pemohon tersebut haruslah ada penetapan dari Pengadilan Negri setempat;
- Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Bapa/Hakim Pengadilan Negri Tanjung Selor berpendapat lain Para Pemohon mohon penetapan yang seadil adilnya |