Dakwaan |
Peristiwa perkara setiap orang atau badan usaha yang tidak memeiliki ijin dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membawa, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun termasuk minuman yang dibuat secara tradisional yang mempunyai kadar alkohol di Kabupaten Tanah Tidung sebagaimana di maksud sesuai rumusan Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) perda nomor 1 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Tanah Tidung. yang dilakukan oleh sdri. MARTHAWATI anak dari YATAN yang terjadi Pada Hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar jam 17.30 wite di rumah Jl. Padat Karya RT. 002 Desa Sebidei Kec. Sesayap Kab. Tanah Tidung. |