Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Tjs Anwar Tasidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anwar Tasidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengbulkan permohonan pemohon,
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama pemohon, dalam kutipan akta kelahiran nomor : 6410-LT-12102011-0008 atas nama ANWAR yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana tidung semula nama  pemohon ANWAR dirperbaiki menjadi ANWAR TASIDI adalah orang yang sama;
  3. Bahwa pemohonan ingin memperbaiki nama  pemohon tersebut dengan alasan   Pemohon ingin menyesuaikan dengan kartu keluarga(KK) dan Kartu tanda penduduk(KTP) dan untuk kepentingan pemohon dikemudian hari;
  4. Bahwa untuk melakukan perbaikan nama  pemohon tersebut haruslah ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;
  1. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak