Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISKANDAR MUSLIM Alias HENDAR Bin SUTOYO MUSLIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sabanar Lama Gg. Bersama Kel. Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana“mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal saat Terdakwa mendatangi rumah Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono (Alm) setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono (Alm) dan melihat 1 unit Handphone merk OPPO A18 berwarna hitam berada di samping Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono yang sedang tertidur selanjutnya terdakwa mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A18 berwarna hitam kemudian terdakwa melihat dompet yang berisi KTP dan Buku Nikah terletak di ruang tamu lalu terdakwa mengambil dompet tersebut setelah itu terdakwa melihat 1 buah timbangan Digital Merk GSE berwarna putih berada di teras rumah selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 buah timbangan Digital Merk GSE berwarna putih kemudian terdakwa pergi meninggalkan Rumah milik Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono (Alm) dengan membawa 1 unit Handphone merk OPPO A18 berwarna hitam, 1 buah domper yang berisikan KTP dan Buku Nikah serta 1 buah timbangan Digital Merk GSE berwarna putih.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A18 berwarna hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP dan Buku Nikah serta 1 buah timbangan Digital Merk GSE berwarna putih adalah untuk terdakwa miliki dan dalam mengambi barang tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Bambang Hariato Bin Mandiono mengalami sekitar Rp. 2.919.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |