Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Tjs DJOHANIS RAPPUN MUHAMAD. A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOHANIS RAPPUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.DJOHANIS RAPPUN
2BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.DJOHANIS RAPPUN
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD. A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PENGURUS GEREJA TORAJA JEMAAT SION TANJUNG SELOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara dan memeriksa dan selanjutnya berkenan pula untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah Perwatasan sesuai Sertifikat  Hak Milik Nomor 279 tanggal 29 Janauari 1985 dengan Surat Ukur Nomor 104/1985, tanggal 29 Janauari 1985, Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 meter, ukuran lebar 15 meter) atas nama pemegang hak Muhamad. A, terletak di Desa Tanjung Selor ilir (Sekarang Desa Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan (Sekarang Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara    : Tanah Perwatasan Gereja;
    • Timur     : Tanah Perwatasan Gereja;
    • Selatan : Tanah Perwatasan Djohanis Rappun ;
    • Barat     : Jalan Jeruk;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Objek Sengeketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk pada isi Putusan dalam Perkara a quo;
  6. Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas Objek sengketa atas nama Pemegang Hak MUHAMAD.A (Tergugat) menjadi nama DJOHANIS RAPPUN (Penggugat);
  7. Menyatakan Memberi Ijin dan Kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk melakukan proses balik nama Objek Sengketa baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada pihak-pihak lain, dan termasuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah di hadapan PPAT Kabupaten Bulungan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung  Selor dan atas  perkenan Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat, sebelumnya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak