Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa DELLY ARDIAN Bin BUDI WALUYO bersama – sama dengan Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO, ANAK SAKSI RASYA Bin RUDI, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat Perumahan Rumah Jabatan Gubernur Gunung Seriang Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, Berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa Bersama – sama dengan Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO, ANAK SAKSI RASYA Bin RUDI, Saksi MOHAMMAD WAYAN JAMALUDIN Alias WAYAN Bin MUHAMMAD MA’RUF dan Sdr NANANG dalam perjalan pulang dari Desa Sajau menggunakan mobil Pick Up Merk Carry warna hitam kemudian tepatnya di KM 2 bertempat di Rumah Jabatan Gubernur mobil Pick Up Merk Carry warna hitam yang dikenadarai tersebut berhenti Selanjutnya Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO turun dari mobil lalu melihat besi Jack Base Bangunan selanjutnya Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO langsung mengambil 4 buah besi Jack Base Bangunan lalu mengangkat 4 buah besi tersebut ke atas mobil Pick Up dengan dibantu oleh Terdakwa dan Anak Saksi Rasya kemudian Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO kembali mengambil 4 buah besi Jack Base Bangunan lalu membawa 4 buah besi tersebut setelah itu mengangkat 4 buah besi Jack Base Bangunan ke atas mobil Pick Up warnah hitam dengan dibantu Terdakwa dan Saksi Rasya selanjutnya Terdakwa, Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO, Anak Saksi Rasya Saksi Wayan dan Sdra Nanang pergi meninggalkan Rumah Jabatan Gubernur dengan membawa 8 buah Jack Base Bangunan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi MARADU SIBURIAN Anak Dari TUNGGU SIBURIAN.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO dan Anak Saksi Rasya mengambil 8 (delapan) buah Jack Base Bangunan adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO dan Anak Saksi Rasya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi BAJURI SUGIANTO Alias SUGI Bin NGATEMO dan Anak Saksi Rasya, Saksi MARADU SIBURIAN Anak Dari TUNGGU SIBURIAN mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke - 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------- |