Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Tjs SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H. YUSMAWADI Bin HERMANWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/T.Selor/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAWADI Bin HERMANWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H., M.H.YUSMAWADI Bin HERMANWADI
2SALIM SAID, S.H.YUSMAWADI Bin HERMANWADI
3JUFLI, S.H.YUSMAWADI Bin HERMANWADI
4ARYONO PUTRA, S.H., M.H.YUSMAWADI Bin HERMANWADI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YUSMAWADI Bin HERMANWADI bersama-sama dengan Saksi Syarifuddin Als Arif (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Muhammad Rian (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Andi Kashar Als Andika Bin Nurdin (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. Fadil (DPO), dan Sdr. Rival (DPO)  pada hari lupa tanggal lupa bulan September sampai dengan Oktober tahun 2023 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lebak Manis RT. 54 Desa Selimbatu dan Jl. Poros Silvarsahayu Kec. Tanjung Palas Tengah Desa Selimbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau menggunakan alat kunci palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan September sampai dengan Oktober 2023 Terdakwa Bersama-sama dengan rekannya yaitu Saksi Syarifuddin Als Arif, Saksi Muhammad Rian, Saksi Andi Kashar Als Andika Bin Nurdin, Sdr. Fadil (DPO), dan Sdr. Rival (DPO) yang sedang duduk-duduk di depan rumah Saksi Arif diajak oleh Terdakwa untuk mengambil sarang burung wallet yang kemudian disetujui oleh Saksi Arif, Saksi Andika, Saksi Rian, Sdr. Fadil dan Sdr. Rifal. Terdakwa dan teman-temannya pun mulai mencari Rumah Burung Wallet dengan mengecek lokasi yang tidak ada CCTV dan penjaganya dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.
  • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan September tahun 2023 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Arif, Saksi Rian, dan Sdr. Rifal di Lubuk Manis RT. 54 Desa Salimbatu pukul 02.00 Wita bersepakat untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi Ruslan. Sesampainya disana, Saksi Airf dan Saksi Rian membobol pintu sarang wallet dengan mematahkan gembok menggunakan tang sementara Terdakwa dan Sdr. Rifal mengamati situasi sekitar. Setelah berhasil masuk kedalam, Terdakwa, Saksi Arif, Saksi Rian, dan Sdr. Rifal mengambil sebanyak 26 (dua puluh enam) keping sarang wallet dengan menggunakan scrap yang kemudian dibawa oleh Terdakwa untuk dijual di Jl. Mangga depan Puskesmas sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2023 Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Fadil, Saksi Rian, dan Saksi Andika di Lubuk Manis RT. 54 Desa Salimbatu pukul 02.30 Wita bersepakat untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi M. Saleh. Sesampainya disana, Sdr. Fadil mencongkel pintu sarang burung wallet dengan menggunakan palu, sementara Terdakwa dan lainnya mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk kedalam, kemudian mengambil beberapa keping sarang wallet menggunakan scrap yang kemudian dibawa oleh Terdakwa untuk dijual di Toko Agung sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2023 Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Fadil, Saksi Rian, dan Saksi Andika di Jl. Poros Silvarahayu Kec. Tanjung Palas Tengah Desa Salimbatu pukul 02.00 Wita bersepakat untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi Datuk Muhammad Taufik. Sesampainya disana, Sdr. Fadil mencongkel dinding sarang burung wallet sedangkan Saksi Andika dan Saksi Rian mencongkel pintu bagian dalam sarang burung wallet. Setelah berhasil masuk ke dalam, Terdakwa dan teman-temannya mengambil 8 (delapan) keping sarang burung wallet menggunakan scrap lalu dibawa oleh Terdakwa untuk dijual di Jl. Mangga sebesar. Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2023 Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Rian di Lubuk Manis RT. 54 Desa Salimbatu pukul 02.30 Wita bersepakat untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi Akwar. Sesampainya disana Terdakwa mencongkel dinding sarang wallet menggunakan palu sedangkan Saksi Rian mencongkel pintu dalam sarang wallet. Setelah berhasil masuk kedalam Rumah Burung Wallet Terdakwa dan Saksi Rian mengambil 20 (dua puluh) keping sarang wallet menggunakan scrap lalu dibawa oleh Terdakwa untuk dijual di Jl. Mangga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan penjualan sarang burung wallet hasil yang didapatkan dari setiap penjualan dibagi rata kepada Saksi Arif, Saksi Andika, Saksi Rian, Sdr. Fadil dan Sdr. Rifal.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Syarifuddin, Saksi Andika, Saksi Rian, Sdr. Fadil dan Sdr. Rifal mengambil sarang wallet tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Korban Ruslan, Saksi Korban Akwar, Saksi Korban Datuk Muhammad, dan Saksi Korban M. Saleh.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Syarifuddin, Saksi Andika, Saksi Rian, Sdr. Fadil dan Sdr. Rifal para saksi korban telah mengalami kerugian sebagai berikut:
  1. Saksi Ruslan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
  2. Saksi Akwar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  3. Saksi Datuk Muhammad Taufik mengalami kerugian sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Saksi M. Saleh mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya