Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin (Alm) YANUS bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT.003, RW.00, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir,Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “ permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa didatangi oleh Saksi Muhammad Ali yang mengajak Terdakwa pergi ke Sekatak untuk mengambil narkotika, namun awalnya Terdakwa menolak karena tidak ada kendaraan. Bahwa pada siang harinya Terdakwa yang sedang berada di depan rumah mertuanya dihampiri oleh Saksi Muhammad Ali menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol KT 4870 HU sehingga Terdakwa langsung ikut dengan Saksi Muhammad Ali pergi ke Sekatak mengambil narkotika;
- Bahwa setelah sampai di Sekatak, Terdakwa menunggu dibelakang rumah warna sedangkan Saksi Muhammad Ali pergi naik ke gunung menemui seseorang untuk membeli narkotika. Setelah beberapa lama, saksi Muhammad Ali kemudian muncul kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad Ali pergi pulang ke Kab. Tana Tidung. Namun, saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali dihampiri oleh petugas kepolisian di Jalan poros RT. 003 RW. 000 Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung Prov. Kaltara;
- Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika kepada Saksi Muhammad Ali sebanyak 1 (satu) kali seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi Muhammad Ali biasanya menjual narkotika di Kec. Sekatan Kab. Bulungan. Bahwa Terdakwa juga pernah memakai narkotika jenis sabu dengan Saksi Muhammad Ali dan Saksi Azis;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti pada saksi Muhammad Ali yang dilakukan Penyitaan oleh Petugas Kepolisian berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk seven yang terletak di kantong baju sebelah kiri milik Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek seven
- 1 (satu) lembar kemeja warna biru orange
- 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol : KT 4870 HU
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/111.40.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Saiful Ali Mahalu telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik narkotika yang diperoleh dari Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail, dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu
|
2,24
|
0,35
|
1,89
|
Jumlah
|
2,24
|
0,35
|
1,89
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan mengetahui bahwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa PENDI Bin (Alm) YANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PENDI Bin (Alm) YANUS bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT.003, RW.00, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir,Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa didatangi oleh Saksi Muhammad Ali yang mengajak Terdakwa pergi ke Sekatak untuk mengambil narkotika, namun awalnya Terdakwa menolak karena tidak ada kendaraan. Bahwa pada siang harinya Terdakwa yang sedang berada di depan rumah mertuanya dihampiri oleh Saksi Muhammad Ali menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol KT 4870 HU sehingga Terdakwa langsung ikut dengan Saksi Muhammad Ali pergi ke Sekatak mengambil narkotika;
- Bahwa setelah sampai di Sekatak, Terdakwa menunggu dibelakang rumah warna sedangkan Saksi Muhammad Ali pergi naik ke gunung menemui seseorang untuk membeli narkotika. Setelah beberapa lama, saksi Muhammad Ali kemudian muncul kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad Ali pergi pulang ke Kab. Tana Tidung. Namun, saat dalam perjalanan pulang, Terdakwa dan Saksi Muhammad Ali dihampiri oleh petugas kepolisian di Jalan poros RT. 003 RW. 000 Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung Prov. Kaltara;
- Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika kepada Saksi Muhammad Ali sebanyak 1 (satu) kali seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi Muhammad Ali biasanya menjual narkotika di Kec. Sekatan Kab. Bulungan. Bahwa Terdakwa juga pernah memakai narkotika jenis sabu dengan Saksi Muhammad Ali dan Saksi Azis;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti pada saksi Muhammad Ali yang dilakukan Penyitaan oleh Petugas Kepolisian berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk seven yang terletak di kantong baju sebelah kiri milik Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail.
- 1 (satu) buah kotak rokok merek seven
- 1 (satu) lembar kemeja warna biru orange
- 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol : KT 4870 HU
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/111.40.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Saiful Ali Mahalu telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik narkotika yang diperoleh dari Saksi Muhammad Ali Bin (Alm) Ismail., dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu
|
2,24
|
0,35
|
1,89
|
Jumlah
|
2,24
|
0,35
|
1,89
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan mengetahui bahwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa PENDI Bin (Alm) YANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |