Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Tjs Ardi Mayoan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ardi Mayoan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama pemohon, dalam kutipan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) nomor 26 OA oa 0037978 atas nama MARALI yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD. No. 027 Tarakan dirubah menjadi ARDI Mayoan yang disesuaikan dengan akte kelahiran nomor 6410-LT-11122011-0001;
  3. Bahwa permohonan ingin mengubah nama pemohon tersebut dengan alasan saat itu menurut orang tua nama tersebut tidak cocok dan pemohon sering mengalami sakit;
  4. Bahwa untuk melakukan perubahan nama pemohon tersebut haruslah ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat;
  5. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Atau apabila Bapak/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain maka pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak