Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Tjs SONY LIHAN LILIT 1.DAVID SUBANDAR
2.DESSY ARISANDI MENDAN
3.KHRISTIANTY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONY LIHAN LILIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PADLY, S.H.SONY LIHAN LILIT
2RAHMAT SUCI, S.H.SONY LIHAN LILIT
3MUHAMMAD ABDILLAH ABIDIN, S.H., M.H.SONY LIHAN LILIT
Tergugat
NoNama
1DAVID SUBANDAR
2DESSY ARISANDI MENDAN
3KHRISTIANTY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.DAVID SUBANDAR
2JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.DESSY ARISANDI MENDAN
3JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.KHRISTIANTY
4BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.DAVID SUBANDAR
5BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.DESSY ARISANDI MENDAN
6BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.KHRISTIANTY
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WINDU SETYO PAMUNGKAS, A.Md.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
2MOCHAMAD FEBRYAWAN JAUHARI, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
3MABRURY NUGRAHA ARESTA, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
4AGUS TRIYAN SYAMSUL BACHRI, A.Md.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
5AFFIDAH TURROHMAHKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
6ZAED MAULANA ABDUH, A.P.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang fisik tanah yang terletak di Jalan Sabanar Baru Bagian Dalam, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara dengan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 01,  Ketua Rukun Warga 01 dan Lurah Tanjung Selor Timur dengan nomor surat Kelurahan: 592/11/62/008/VII/2008 tertanggal 16 Juni 2008;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Sony Lihan Lilit yang ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 01,  Ketua Rukun Warga 01 dan Lurah Tanjung Selor Timur dengan nomor surat Kelurahan: 592/11/62/008/VII/2008 tertanggal 16 Juni 2008 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Tergugat I NIB 08891 luas 2249 M2, NIB 08892 Luas 2289 M2, NIB 08893 Luas 2237 M2, Tergugat II NIB 08890 Luas 1062 M2 , Tergugat III NIB 08889 Luas 1233 M2, yang diterbitkan Turut Tergugat I merupakan Sertipikat Hak Milik yang mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat;
  7. Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah diterbitkan Turut Tergugat I tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  8. Menyatakan Turut Tergugat I telah lalai dan mengabaikan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
  9. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk menanggung secara bersama-sama, membayar kerugiaan materiil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
  12. Menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak