Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada sebesarRp. 46.596.436,- (Empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No.592.2/1014/CTPTMr/PEM/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 a.n Dwi Purwantini yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No.592.2/1014/CTPTMr/PEM/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 a.n Dwi Purwantini, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|