Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Tjs |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PADLY, S.H. | SONY LIHAN LILIT | 2 | RAHMAT SUCI, S.H. | SONY LIHAN LILIT | 3 | MUHAMMAD ABDILLAH ABIDIN, S.H., M.H. | SONY LIHAN LILIT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DAVID SUBANDAR | 2 | DESSY ARISANDI MENDAN | 3 | KHRISTIANTY |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn. | DAVID SUBANDAR | 2 | JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn. | DESSY ARISANDI MENDAN | 3 | JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn. | KHRISTIANTY | 4 | BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H. | DAVID SUBANDAR | 5 | BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H. | DESSY ARISANDI MENDAN | 6 | BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H. | KHRISTIANTY |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WINDU SETYO PAMUNGKAS, A.Md. | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan | 2 | MOCHAMAD FEBRYAWAN JAUHARI, S.H. | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan | 3 | MABRURY NUGRAHA ARESTA, S.H. | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan | 4 | AGUS TRIYAN SYAMSUL BACHRI, A.Md. | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan | 5 | AFFIDAH TURROHMAH | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan | 6 | ZAED MAULANA ABDUH, A.P. | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional C.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang fisik tanah yang terletak di Jalan Sabanar Baru Bagian Dalam, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara dengan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 01, Ketua Rukun Warga 01 dan Lurah Tanjung Selor Timur dengan nomor surat Kelurahan: 592/11/62/008/VII/2008 tertanggal 16 Juni 2008;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama Sony Lihan Lilit yang ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 01, Ketua Rukun Warga 01 dan Lurah Tanjung Selor Timur dengan nomor surat Kelurahan: 592/11/62/008/VII/2008 tertanggal 16 Juni 2008 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Tergugat I NIB 08891 luas 2249 M2, NIB 08892 Luas 2289 M2, NIB 08893 Luas 2237 M2, Tergugat II NIB 08890 Luas 1062 M2 , Tergugat III NIB 08889 Luas 1233 M2, yang diterbitkan Turut Tergugat I merupakan Sertipikat Hak Milik yang mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah diterbitkan Turut Tergugat I tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah lalai dan mengabaikan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk menanggung secara bersama-sama, membayar kerugiaan materiil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
- Menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |