Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI kapada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta tambahan keikhlasan kepada Penggugat sebesar Rp. 43.500.000 (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara Tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor c.q Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya, sekian diucapkan terima kasih. |